Rehabilitasi Hutan di Indonesia

                  Sumber : ekonomi.bisnis.com

Degradasi hutanta banyaknya lahan kritis memberikan berbagai macam efek buruk, sehingga diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk menekan degradasi hutan dan memperbaiki lahan kritis tersebut (Brown, 1994). Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) bertujuan memulihkan kondisi hutan dan lahan sehingga dapat berfungsi kembali secara normal dan lestari sebagai sistem penyangga kehidupan. Menurut Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Pada kawasan hutan yang terdegradasi perlu dilakukan adanya rehabilitasi untuk menggembalikan fungsi awal dari hutan tersebut.

Tingkat rehabilitasi hutan di Indonesia lebih rendah apabila dibandingkan dengan laju degradasi hutannya. Pemerintah Indonesia telah menargetkan untuk merehabilitas 18.7 juta ha lahan pada tahun 1970-2004, tetapi hal tersebut tidak tercapai sehingga sisa hutan terdegradasi yang seharusnya 24,9 juta ha, sekarang justru menjadi dua kali lipat yaitu 43,6 juta ha. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama ini kegiatan dan proyek rehabilitasi belum berhasil, demikian pula kebijakan serta program yang ada belum bisa mengatasi masalah penyebab degradasi hutan yang sesungguhnya. Rehabilitasi hutan cenderung dilaksanakan sebagai kegiatan yang reaktif daripada kegiatan proaktif yang diintegrasikan dengan pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan yang telah ada (Nawir dkk., 2008).

Menurut Nawir dkk., (2008) terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan rehabilitasi hutan di Indonesia berhasil dilaksanakan, yaitu:

  • Perlunya reformasi kebijakan mengenai mekanisme penganggaran untuk menghindari pendanaan yang bersifat keproyekan.
  • Mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi dalam kegiatan rehabilitasi dengan mengintegrasikannya sebagai bagian dari rancangan kegiatan rehabilitasi.
  • Memastikan kelayakan ekonomi kegiatan rehabilitasi.
  • Pengaturan kelembagaan dan kepemilikan yang lebih jelas untuk meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat.
  • Perencanaan pengelolaan berjangka panjang untuk menjamin keberlanjutan kegiatan rehabilitasi.
  • Mengembangkan skenario yang berbeda untuk merehabilitasi areal bekas penebangan.
  • Memanfaatkan kebijakan desentralisasi sebaik mungkin.

Penulis: Oleh : Irvina Foila P

Sumber:

Brown S. 1994. Rehabilitation of Tropical Lands. A Key to Sustaining Development. Restoration Ecology 2(2): 97-111.

Nawir, Ani Adiwinata , Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia. Bgor Barat. CIFOR.

  1. No. 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.