Sumber : madiunpos.com
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga (Palupa 2023). Awalnya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dikenal dengan istilah “Penghijauan dan Reboisasi” yang dilaksanakan pertama kali di Kabupaten Karangasem pada tahun 1977 (Hermawan et al, 2016). Salah satu faktor yang melatarbelakangi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, yakni adanya alih konversi lahan secara besar-besaran sebagai akibat dari berbagai masalah yang dihadapi seperti kemiskinan, kelaparan, dan kondisi sosial politik yang sedang kacau pada awal tahun 1970 (Tsujino et al., 2016). Kegiatan alih konversi lahan berdampak pada deforestasi dan degradasi hutan yang berujung menurunnya fungsi lahan untuk dapat berproduksi secara lestari. Oleh karena itu mutlak diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada areal yang kritis.