Reklamasi Area Bekas Tambang

sumber gambar : BBC

 

Salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia berasal dari sektor pertambangan. Telah lebih dari 30 tahun berbagai bahan tambang yang berlimpah seperti batubara, nikel, emas, bauksit, besi, dan lain sebagainya telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia (Manaf, 2009). Agus (2014) melaporkan bahwa terdapat 833 kegiatan penambangan di Indonesia dengan total luasan sebesar 36 juta ha, termasuk kegiatan di hutan alam seluas 0,9 juta ha yang dilakukan dengan cara menebang hutan dan menambang secara terbuka sehingga berkontribusi besar terhadap degradasi hutan dan lahan di Indonesia. Sebagai negara kepulauan, bahan tambang di Indonesia dapat ditemui di berbagai pulau. Pulau Sumatera memiliki kekayaan alam hasil tambang berupa minyak bumi, batu bara, tembaga, timah, granit, dan hasil tambang lainnya. Pulau Kalimantan menyimpan kekayaan tambang berupa batu bara dan minyak bumi. Pulau Jawa memiliki hasil tambang minyak bumi, bijih besi, granit, dan hasil tambang lainnya. Pulau Sulawesi memberikan hasil tambang mangan, fosfat, tembaga, nikel, dan hasil tambang lainnya. Pulau Papua menyimpan kekayaan tambang minyak bumi, emas, perak, dan hasil tambang lainnya (Nalle, 2012).

Terdapat berbagai dampak pertambangan terhadap area bekas tambang seperti menurunkan produktivitas lahan, meningkatkan kepadatan tanah, meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi, mengganggu flora dan fauna, mengganggu kesehatan masyarakat, dan memberikan dampak negatif terhadap perubahan iklim mikro. Area bekas tambang mengalami perubahan morfologi dan topografi lahan, perubahan bentang alam (bentuk bentang alam pada lahan bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal, gundukan tanah bekas timbunan alat berat), penurunan produktivitas lahan, dan peningkatan potensi tanah longsor (Listiyani, 2017). Kegiatan penambangan yang dilakukan secara terus menerus akan menurunkan kualitas tanah. Kegiatan penambangan akan mengubah sifat-sifat fisika dan kimia tanah. Secara umum, area bekas tambang akan memiliki kandungan hara yang rendah, kemampuan menahan air yang rendah, dan kehilangan tanah lapisan atas (Hamid dkk, 2017). Clemensson-Lindell dkk. (1992) melaporkan bahwa kapasitas menahan air dan hara menjadi rendah akibat rendahnya kandungan bahan organik dan adanya tekstur yang relatif kasar pada tailing. Apabila tidak segera ditangani maka akan berdampak buruk terhadap kandungan unsur hara di dalamnya.

Area bekas tambang memiliki potensi yang sangat tinggi jika dikelola dengan benar. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan upaya reklamasi. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, reklamasi merupakan usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Apabila area bekas tambang berhasil direklamasi maka area tersebut dapat digunakan kembali dan menjadi area yang produktif. Dariah dkk (2010) menyatakan bahwa lahan-lahan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan bila memungkinkan dapat digunakan untuk peningkatan produksi bahan pangan nasional. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Priatna dkk (2017) bahwa lahan bekas tambang memiliki potensi yang sangat besar jika dimanfaatkan untuk pengusahaan berbagai jenis tanaman baik tanaman pangan maupun tanaman produktif lainnya.

 

Penulis : Muhammad Naufal Hilmy Pratama

 

Daftar Pustaka

Agus, C., E. Pradipa., D. Wulandari., H. Supriyo., Saridi., dan D. Herika. 2014. Peran Revegetasi Terhadap Restorasi Tanah Pada Lahan Rehabilitasi Tambang Batubara di Daerah Tropika. Jurnal Manusia dan Lingkungan 21 (1): 61.

Anonim. 1999. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Clemensson-Lindell, A., Borgegård, S-O., dan Persson, H. 1992. Reclamation of Mine Waste and Its Effects on Plant Growth and Root development – a Literature Review. Department of Ecology and Environmental Research. Swedish University of Agricultural Sciences, Uppsala

Dariah, A., A. Abdurachman., dan D. Subardja. 2010. Reklamasi Lahan Eks-Penambangan untuk Perluasan Areal Pertanian. Jurnal Sumberdaya Lahan 4 (1): 2.

Dharmawan, I. W. S dan C. A Siregar. 2014. Rehabilitasi Lahan di Areal Penambangan Emas Menggunakan Jenis Lokal dan Pemanfaatan Tailing. Forest Rehabilitation Journal 2 (1): 55-56.

Hamid, I., S. J. Priatna, dan A. Hermawan. 2017. Karakteristik Beberapa Sifat Fisika dan Kimia Tanah pada Lahan Bekas Tambang Timah. Jurnal Penelitian Sains 19 (1): 1.

Listiyani, N. 2017. Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya bagi Hak-Hak Warga Negara. Jurnal Al’Adl 9 (1).

Manaf, M. H. 2009. Dampak Lingkungan terhadap Penambangan Kecil di Indonesia. Diakses dari www.gemeed.cl pada 5 Agustus 2021.

Nalle, V. I. W. 2012. Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi 9 (3): 474

Priatna, S. J., I. Hamid, dan A. Hermawan. 2017. Karakteristik Beberapa Sifat Fisika dan Kimia Tanah pada Lahan Bekas Tambang Timah. Jurnal Penelitian Sains 19 (1): 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.