Pertimbangan Dalam Reklamasi Area Bekas Tambang

picture source  : new.mongabay.com

 

         

Salah satu konsekuensi dari aktivitas penambangan yaitu rusaknya lahan baik secara fisik, kimia, maupun hidrologi (Hirfan, 2016). Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengembalikan dan meningkatkan produktivitas lahan. Proses pengembalian lahan memerlukan perencanaan atau strategi yang matang sehingga upaya yang akan dilakukan dapat berhasil secara utuh. Reklamasi yang telah dilakukan dengan perencanaan secara matang diharapkan mampu mengembalikan kondisi ekologis dan manfaat hutan sesuai dengan fungsinya. P. 4/Menhut-II/2011 menyebutkan bahwa ruang lingkup Reklamasi Hutan meliputi kegiatan inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, pemantauan dan pembinaan teknis, mekanisme pelaporan pelaksanaan reklamasi hutan, dan sanksi. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan reklamasi area bekas tambang sangat penting untuk memperhatikan ruang lingkup tersebut agar dapat berhasil.

Rehabilitasi lahan bekas tambang melalui revegetasi bertujuan untuk menciptakan percepatan suksesi penutupan lahan oleh vegetasi yang mapan (Hirfan,2016). Persentase keberhasilan penanaman yang tinggi menjadi harapan tercapainya tujuan rehabilitasi. Oleh karena itu, kegiatan rehabilitasi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pola tanam

Pola tanam dilakukan dengan menyesuaikan kondisi tapak pada area yang akan direhabilitasi.

2. Tahapan penanaman (prakondisi dan penanaman vegetasi tetap), meliputi:

  • Pengaturan arah larikan tanaman, arah larikan harus sejajar kontur atau pada daerah yang relatif datar mengikuti arah timur barat.
  • Pemasangan ajir, mengikuti arah larikan tanaman dan jarak tanam yang telah ditetapkan pada rancangan teknis.
  • Distribusi bibit, distribusi dilakukan setelah kegiatan pembuatan lubang tanam atau dilakukan setelah pemasangan ajir.
  • Pembuatan lubang tanaman, dibuat dengan ukuran (30 x 30 x 30) cm atau disesuaikan dengan ukuran bibit yang akan ditanam dengan jarak lubang tanaman mengikuti jarak tanam yang telah ditetapkan pada rancangan teknis.
  • Sebelum penanaman dilakukan, tanah yang akan digunakan untuk menutup lubang tanaman diberi pupuk dasar (N, P dan K) sesuai kebutuhan atau jenis tanaman yang akan ditanam.Sistem penanaman 

Sistem penanaman ditentukan sesuai dengan kondisi tapak pada area yang akan direhabilitasi (Contoh: monokultur, multiple cropping).

3. Pemilihan jenis tanaman untuk area bekas tambang

Pemilihan jenis disesuaikan dengan kondisi tapak dan apabila tidak memungkinkan maka dipilih jenis tanaman pionir sebagai awalan yang dapat mendukung perbaikan kondisi tapak untuk penanaman jenis tanaman lanjutan (Anis dkk, 2017). Area bekas tambang yang memungkinkan dapat ditanami berbagai jenis yang dipilih dengan ketentuan disesuaikan pada fungsi dan penggunaan lahan di masa yang akan datang. Pada hutan lindung, jenis tanaman harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki daur panjang, perakaran dalam, evapotranspirasi rendah, menghasilkan kayu/getah/kulit/buah, dan jenis yang heterogen. Pada hutan produksi, tanaman harus memenuhi syarat-syarat berupa memiliki pertumbuhan yang cepat, nilai komersial tinggi, teknik silvikultur telah dikuasai, mudah untuk memperoleh benih dan bibit yang berkualitas, serta disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan pasar.

4. Memperhatikan spesies tanaman yang dipilih untuk rehabilitasi area bekas tambang, antara lain:

  • Spesies tanaman yang tumbuh secara alamiah di lokasi reklamasi agar pengelompokan dan pertumbuhannya dapat diidentifikasi.
  • Tanah dan kondisi drainase dimana spesies lokal yang berbeda dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lokasi bekas tambang.
  • Jenis tanaman yang dapat menghasilkan biji dan dapat memperbanyak diri secara alami.
  • Jenis tanaman yang bernilai ekonomi atau komersial dapat digunakan dengan mempertimbangkan peruntukan lahannya sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Tata Guna Hutan.
  • Pertimbangan persyaratan habitat, kemungkinan kembalinya satwa liar ke daerah tersebut merupakan unsur penting dari penggunaan lahan pasca penambangan (post mining land use).
  • Pertimbangan penanaman tumbuhan pangkas (trubus) karena dapat memperbaiki  kesuburan tanah.
  1. Memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan penanaman di area bekas tambang seperti:
  • Melakukan penanaman cover crop untuk pengendalian erosi dan sedimentasi. 
  • Setelah tanaman cover crop tumbuh, pada lokasi tertentu harus diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman perintis/pionir atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing spesies) dengan tujuan agar penutupan lahan dan pengkayaan unsur hara tanah dapat dicapai dengan cepat. Anis dan Hermawati (2017) menyatakan bahwa upaya rehabilitasi melalui revegetasi dimulai dengan penanaman cover crop dan tanaman revegetasi.
  • Setelah tanaman pionir berumur antara 2 sampai dengan 3 tahun dilakukan pengkayaan melalui penanaman jenis-jenis lokal berdaur panjang dan mempunyai nilai ekonomi tinggi yang pada umumnya memerlukan naungan pada awal penanamannya. 
  • Lokasi lain dengan kondisi yang memungkinkan dapat langsung ditanam jenis-jenis tanaman lokal berdaur panjang dengan jenis tanaman disesuaikan dengan fungsi hutan (DKRI, 2019).

 

Oleh: M. Risalluddin Fatih

 

Daftar Pustaka

Anis, T.M dan Hermawati, T. 2017. Respon Beberapa Tanaman Pionir Terhadap Penanaman Sentrosema di Areal Bekas Tambang Rakyat. Seminar Nasional Pembangunan Pertanian.

Assosiasi Pertambangan Indonesia. “Green Mining” Perlu Diperhatikan. Diakses dari http://www.ima-api.com/index.php pada 7 September 2021 pukul 21.04 WIB.

Atlas Kayu Indonesia. 2005. Badan Litbang Kehutanan Departemen Kehutanan. Bogor. Coal Mining and The Environment. Acid Mining Drainage (AMD). Diakses dari  http://energy.er.usgs.gov/health_environment/acid_mine_drainage/ pada 7 September 2021 pukul 19.45 WIB.

Departemen Kehutanan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 4/Menhut-II/2011. Mineral Information Institute. Reclamation Success: Larson Mining Enterprises. Diakses dari https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permenhut%20No.%20P4_2011.pdf pada  7 September 2021 pukul 19.30 WIB.

Hirfan. 2016. Strategi Reklamasi Lahan Pasca Tambang. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik 1 (1): 101-108.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.