MENILIK REHABILITASI HUTAN DI INDONESIA

Sumber : madiunpos.com

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan  peranannya  dalam  mendukung  sistem  penyangga  kehidupan  tetap  terjaga (Palupa 2023). Awalnya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dikenal dengan istilah “Penghijauan dan Reboisasi” yang dilaksanakan pertama kali di Kabupaten Karangasem pada tahun 1977 (Hermawan et al, 2016). Salah satu faktor yang melatarbelakangi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, yakni adanya alih konversi lahan secara besar-besaran sebagai akibat dari berbagai masalah yang dihadapi seperti kemiskinan, kelaparan, dan kondisi sosial politik yang sedang kacau pada awal tahun 1970 (Tsujino et al., 2016). Kegiatan alih konversi lahan berdampak pada deforestasi dan degradasi hutan yang berujung menurunnya fungsi lahan untuk dapat berproduksi secara lestari. Oleh karena itu mutlak diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada areal yang kritis.

 

 

Sumber: Nawir (2008)

Rehabilitasi mulai dikelola secara intensif oleh Departemen Kehutanan pada tahun 1983. Program rehabilitasi dilakukan sebagai reaksi terhadap semakin rumitnya permasalahan degradasi, kebakaran hutan, konversi hutan dan penebangan liar (Nawir, 2008).  Pada tahun 2006, mulai dilakukan gerakan penanaman pohon secara nasional dan diterapkan pula kebijakan berupa larangan untuk melakukan ekspor hasil hutan ilegal. Meski demikian, jika dibandingkan pada masa tahun 1970-an, areal hutan yang terdegradasi pada tahun 2004 menjadi dua kali lipat lebih tinggi, yaitu mencapai 43,6 juta hektar. Sementara itu, akumulasi areal yang ditargetkan pemerintah untuk direhabilitasi hingga tahun 2004 yaitu 18,7 juta hektar. Peningkatan target rehabilitasi merupakan suatu langkah yang positif sebagai respon meningkatnya hutan yang terdegradasi.

 

 

Sumber: Rekapitulasi Data KLHK

 

RHL terus dilakukan hingga tahun 2013 luas RHL Indonesia mencapai angka 203.2386 hektar/tahun. RHL yang telah dilakukan di tahun selanjutnya memiliki angka signifikan hingga pada tahun 2016 Luas RHL menurun sebesar 0,1% menjadi sebesar 198.346 hektar dari yang sebelumnya yakni 200.447 hektar pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2017 Luas RHL kembali meningkat yakni sebesar 200.990 ha/tahun tetapi mengalami penurunan kembali sebesar 0,6 % menjadi 188.630 hektar/tahun, hingga pada 2019 Luas RHL di Indonesia berhasil mencapai angka hingga 207.000  hektar/tahun. Namun, RHL mengalami penurunan sebesar 45,4% di tahun 2020, hingga berada pada angka 112.973 hektar. Adapun pada tahun 2021-2022 luas rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia menunjukan kenaikan yang cukup signifikan yakni pada tahun 2021 mencapai 152.454 hektar dan terus meningkat pada tahun 2022 hingga sebesar 257.895 hektar. Akan tetapi, data persen tumbuh tanaman dan menjadi tanaman dewasa (minimal umur 15 tahun)  hasil rehabilitasi tidak pernah dirilis pemerintah dimana faktor tersebut dapat dijadikan acuan sebagai keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia.

 

Sumber: KLHK

Data Direktorat Jenderal PDASHL menunjukkan luas lahan kritis di Indonesia terus menurun. Tahun 2018, luas lahan kritis tercatat seluas 14,01 juta hektar. Sebelumnya, pada tahun 2009 tercatat berada pada angka 30,1 juta hektar, dan tahun 2013 seluas 24,3 juta hektar. Terbaru, luas lahan kritis tahun 2022 turun menjadi 12.74 juta hektar. Menurunnya luasan lahan kritis dapat diindikasikan sebagai keberhasilan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun rehabilitasi hutan dan lahan bukan satu-satunya faktor turunnya luasan lahan kritis, akan tetapi perlu dipertahankan dan dioptimalkan dalam pelaksanaannya. Penurunan luas lahan kritis merupakan tren yang perlu dipertahankan kedepannya agar produktivitas lahan meningkat. Lahan kritis seluas 12,74 juta hektar menjadi pekerjaan rumah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini. Program nasional berupa rehabilitasi hutan dan lahan dengan pendekatan silvikultur intensif (SILIN) dapat menjadi upaya dalam  menyelesaikan masalah lahan kritis di Indonesia. Implementasi SILIN dapat dikombinasikan dengan intensifikasi tanaman pangan atau yang dikenal dengan istilah “Integrated Forest Farming System (IFFS)”. Melalui skema ini diharapkan mampu mengembalikan nilai ekonomi lahan kritis menjadi ekonomi yang berkelanjutan.

 

Referensi

Hermawan, Y., Sulastri, S., & Kusumawardani, N. D. (2016). Keberhasilan kelompok tani dalam program rehabilitasi hutan dan lahan. Jurnal Ilmu-Ilmu Kehutanan1(1), 61-68.

KLHK (2022). Direktorat Jendral Pengeloaan  Daerah Aliran Sungal dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Laporan Kinerja – Ditjen PDASRH KLHK Tahun 2022.

Nawir, A. A. (2008). Rehabilitasi hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor: CIFOR.

Paluppa, H. A. (2023). Penyiapan  Lahan Pembuatan  Patok untuk Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan(RHL) DI Wengkon Desa Tlogotuwung Dusun Jliru. Pattimura Mengabdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 365-367.

Tsujino, R., Yumoto, T., Kitamura, S., Djamaluddin, I., & Darnaedi, D. (2016). History of forest loss and degradation in Indonesia. Land use policy, 57, 335-347.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.