Rehabilitasi di Wilayah Pantai Berpasir

 

Pantai merupakan batas antara wilayah daratan dengan wilayah lautan. Wilayah daratan adalah wilayah yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan dimulai dari batas garis pasang tertinggi. Sedangkan wilayah lautan adalah wilayah yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut pada garis surut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya (Bambang Triatmodjo, 2008). Wilayah pantai berpasir memiliki jenis tanah regosol dengan karakteristik tekstur kasar, mudah diolah, kapasitas menahan air rendah, permeabilitas baik, dan apabila umur semakin tua teksturnya semakin halus dan permeabilitas semakin buruk. Sukresno dkk. (2000) melaporkan bahwa tanah di wilayah pantai berpasir memiliki tekstur kasar, lepas-lepas, dan terbuka sehingga menjadi sangat peka terhadap erosi angin. Hasil erosi angin berupa pengendapan material pasir mengganggu dan menutup wilayah budidaya tanaman serta pemukiman. Penerapan rekayasa lingkungan yang tepat dapat bermanfaat untuk kegiatan rehabilitasi dengan revegetasi di wilayah tersebut. Beberapa penelitian membuktikan potensi wilayah pantai berpasir di Pantai Selatan, Yogyakarta menggunakan beberapa alternatif perlakuan dapat meningkatkan keberhasilan penanaman (Sudihardjo, 2000 dalam Ambarwati dan Purwanti, 2002).

Wilayah pantai berpasir termasuk ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia. Kegiatan pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai berpasir (Yonvitner dkk., 2016). Terdapat berbagai dampak dari interaksi manusia antara lain meningkatkan abrasi pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut sehingga air laut semakin keruh, merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan, menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, dan meningkatkan intensitas banjir air rob terutama di daerah pesisir yang terdapat penambangan pasir laut. 

Banyaknya kerusakan akibat aktivitas manusia di wilayah pantai berpasir menyebabkan degradasi lahan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi dan meningkatkan produktivitas lahan di wilayah tersebut. Rehabilitasi perlu dilakukan apabila terjadi kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi. Kerusakan tersebut antara lain kerusakan fisik, kerusakan kimiawi, dan/atau kerusakan hayati. Kerusakan fisik terdiri dari penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi, penurunan luasan ekosistem atau populasi, dan/atau pencemaran habitat. Kerusakan kimia terdiri dari penyimpangan derajat keasaman/pH, penurunan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) dalam air, peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (Biological Oxygen Demand), peningkatan padatan yang terkandung dalam air (Suspended Solid),  peningkatan total padatan tersuspensi (Total Dissolved Suspended), dan/atau peningkatan berbagai macam senyawa toksik. Kerusakan hayati terdiri dari kerapatan rendah, tutupan rendah, dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah, penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih, dan/atau  penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground) (Anonim, 2012).

Goltenboth dkk., (2006) menyatakan bahwa tekanan dalam memenuhi kebutuhan manusia dan pertimbangan dampak bencana alam menyebabkan upaya konservasi, rehabilitasi, dan pembangunan jalur hijau hutan pantai menjadi kebutuhan mendesak. Kegiatan rehabilitasi di wilayah pantai berpasir penting untuk dilakukan agar dapat mengurangi kekuatan angin (windbreak), meredam kekuatan dan mengurangi jangkauan air pasang atau gelombang besar, serta memperbaiki kondisi hidrologis wilayah pantai berpasir sehingga intrusi atau pencemaran air tawar dan air asin dapat dikurangi atau setidaknya lebih terkontrol (Wibisono, 2015). Selain itu, kegiatan rehabilitasi yang berhasil dapat mengembalikan fungsi ekosistem dan meningkatkan produktivitas lahan di wilayah tersebut sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

 

Oleh: M. Naufal Hilmy Pratama

 

Daftar Pustaka

Ambarwati, E. dan S. Purwanti. 2002. Keragaan Pertumbuhan dan Hasil Beberapa Varietas Bawang Merah di Lahan Pasir Pantai. Agrivet 6 (2):107-118.

Anonim. 2012. Undang-Undang Nomor 121 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bambang Triatmodjo. 2008. Hidrologi Terapan. Beta Offset. Yogyakarta.

Goltenboth, F., Timotius, K.H., Milan, P.P., dan Margraf, J., 2006. Ecology of Insular Southeast Asia. The Indonesian Archipelago. Elsevier. Amsterdam. 

Sudihardjo, A.M. 2000. Teknologi Perbaikan Sifat Tanah Sub Ordo Psamments dalam Upaya Rekayasa Budidaya Tanaman Sayuran di Lahan Beting Pasir. Prosiding Seminar Teknologi Pertanian untuk Mendukung Agribisnis dalam Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Ketahanan Pangan. Yogyakarta.

Suhardjo, M. Supriyadi dan Sudihardjo. 2000. Efektivitas Pupuk Alternatif Organik, Pupuk Mikroba Cair dan Pembenah Tanah Terhadap Tanaman Bawang Merah di Wilayah Pesisir Pantai Selatan DIY. Prosiding Seminar Teknologi Pertanian untuk Mendukung Agribisnis dalam Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Ketahanan Pangan. Yogyakarta.

Sukresno, Mashudi, A.B. Supangat, Sunaryo, dan D. Subaktini. 2000. Pengembangan Potensi Lahan Pantai Berpasir dengan Budidaya Tanaman Semusim di Pantai Selatan Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional. Pengelolaan Ekosistem Pantai dan Pulau-Pulau Kecil dalam Konteks Negara Kepulauan. Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Wibisono, I.T.C. 2015. Modul Rehabilitasi Pantai Berbasis Masyarakat. Bogor. Wetlands International Indonesia – Palang Merah Indonesia. 

Yonvitner, Susanto H.A, dan Yuliana E. 2016. Pengertian, Potensi, Dan Karakteristik Wilayah Pesisir. Diakses dari https://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MMPI510402-M1.pdf pada 2 Oktober 2021 pukul 09:59 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.