Sumber: Canva.com
Agroforestri
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang (UU No 41 tahun 1999). Oleh karena itu, perlu ada pengelolaan hutan secara baik agar dapat berdampak baik juga bagi kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Suatu sistem pengelolaan hutan yang memperhatikan aspek sosial dan ekologi yang dilaksanakan melalui kombinasi pepohonan dengan tanaman pertanian dan ternak disebut dengan sistem agroforestri. Agroforestri merupakan suatu sistem pengelolaan lahan yang memiliki fungsi produktif dan protektif (mempertahankan keanekaragaman hayati, ekosistem sehat, serta konservasi tanah dan air) dan sering digunakan sebagai salah satu contoh sistem pengelolaan berkelanjutan (Utami dkk, 2003) dalam (Andriansyah, dkk., 2021). Agroforestri juga dapat diartikan sebagai pengkombinasian yang terencana dalam satu bidang lahan antara tanaman berkayu (pepohonan), tanaman pertanian dan/atau ternak atau hewan baik secara bersama (pembagian ruang) ataupun bergiliran (periodik).